selamat datang di blog resmi Balai Penyuluhan Pertanian dan Kehutanan (BPPK) kecamatan Ngablak Kabupaten Magelang, blog ini tersusun atas kerjasama BPPK Kecamatan Ngablak-peserta pelatihan e petani dan BPTP Propinsi Jawa Tengah (alamat: BPPK Ngablak, Jln. Ngablak-Grabag Km 0,5, Ngablak Magelang 56194 Telp 0298 318 212)

Jumat, 14 Oktober 2011

guyon maton

sejenak menghilangkan penat bersama abu nawas
Alkisah, Abunawas bertugas menjadi pengawal raja, kemanapun Raja pergi Abunawas selalu ada didekatnya .
Raja membuat Undang Undang kebersihan lingkungan, yang pada salah satu fasalnya berbunyi, Dilarang berak di sungai kecuali Raja atau seijin Raja, pelanggaran atas pasal ini adalah hukuman mati.
Suatu hari Raja mengajak Abunawas berburu ke hutan, ndilalah Raja kebelet berak, karena di hutan maka Raja berak di sungai yang airnya mengalir ke arah utara.
Raja berak di suatu tempat, eee Abunawas ikut berak juga di sebelah selatan dari Raja, begitu Raja melihat ada kotoran lain selain kotoran nya, raja marah, dan diketahui yang berak adalah Abunawas .
Abunawas dibawa ke pengadilan, Abunawas divonis hukuman mati, sebelum hukuman dilaksanakan, Abunawas diberi kesempatan membela diri, kata Abunawas
“Raja yang mulia, aku rela dihukum mati, tapi aku akan sampaikan alasanku kenapa aku ikut berak bersama raja saat itu, itu adalah bukti kesetiaanku pada paduka raja, karena sampai kotoran Rajapun harus aku kawal dengan kootoranku, itulah pembelaanku dan alasanku Raja. Hukumlah aku.”
Abunawas yang divonis mati, diampuni dan malah diberi hadiah rumah dan perahu kecil untuk tempat kotoran nya mengawal kotoran raja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar